Kesimpulan.

Setelah kami paparkan masing-masing pendapat beserta dalil-dalilnya, maka berikut ini sebagai kesimpulan kami nukilkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Setelah al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan dan mempelajari hadits-hadits dan atsar-atsar tentang masalah ini, Lajnah menyimpulkan sebagai berikut :

“Berdasarkan dari hadits-hadits yang marfu’ (terhubung) kepada Nabi dan juga atsar-atsar dari sebagian shahabat ini dan juga berdasarkan penetapan jumhur ahli ilmu dalam fiqih mereka, maka Lajnah menjelaskan hukum-hukun berikut :

1. Barangsiapa yang telah hadir shalat ‘ied, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak mengikuti shalat jum’at dan dia shalat dzuhur pada waktunya. Namun bila ia tidak mengambil keringanan dan shalat jum’at bersama orang-orang maka itu adalah lebih utama.
2. Barangsiapa yang tidak hadir shalat ‘ied maka dia tidak mendapatkan rukhshah (keringanan), maka wajib baginya untuk berangkat ke masjid untuk shalat jum’at. Kalau tidak terdapat jumlah jamaah yang mencukupi untuk shalat jum’at, maka dia shalat dzuhur.
3. Imam masjid jami’ wajib mendirikan shalat jum’at pada hari itu agar orang-orang yang ingin melaksanan shalat jum’at bisa melaksanakannya dan bagi orang yang tidak ikut melaksanakan shalat ied, kalau jumlah jamaah mencukupi untuk shalat jum’at (maka shalat jum’at-red) dan kalau tidak, maka shalat dzuhur.
4. Barangsiapa yang telah hadir shalat ‘ied dan mendapatkan keringanan untuk tidak hadir pada shalat jum’at, maka dia shalat dzuhur setelah masuk waktunya.
5. Di waktu ini, disyariatkan adzan hanya bagi masjid-masjid yang mendirikan shalat jum’at saja, maka tidak disyariatkan adzan untuk shalat dzuhur di hari ini.
6. Pendapat yang mengatakan bahwa barangsiapa yang hadir shalat ‘ied maka gugurlah baginya kewajiban shalat jum’at dan shalat dzuhur adalah pendapat yang tidak benar. Oleh karena itu para ulama tidak menganggapnya dan menghukumi bahwa pedapat itu salah dan ghorib (nyleneh), karena pendapat itu menyelisihi sunnah dan menggugurkan salah satu fardhu dari Allah tanpa dalil. Kemungkinan yang berpendapat seperti ini, dalam masalah ini belum sampai padanya sunan (hadits-hadits) dan atsar-atsar yang memberi rukhshah (keringanan) bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied untuk tidak hadir pada shalat jum’at, namun dia berkewajiban untuk shalat dzuhur.
Wallahu Ta’ala A’lam..

Fatwa Syaikh Abdullah Ibn Jibrin
Adapun Syaikh Abdullah ibn Jibrin rahimahullah setelah beliau mempelajari pendapat para ulama, beliau lebih memilih pendapat Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa rukhshah meninggalkan shalat jum’at hanya bagi orang-orang yang tingal jauh dari pemukiman, seperti penduduk perbukitan dan semisalnya dan itu adalah sebagai keringanan bagi mereka.

Beliau juga menguatkan pendapat beliau dengan menjelaskan berbedanya keadaan manusia zaman dahulu dengan zaman sekarang, dimana zaman sekarang :
– Alat transportasi lebih mudah, dimana apabila zaman dahulu jarak yang jauh ditempuh dengan lelah dan dengan berjam-jam, namun sekarang hanya dengan hitungan detik dan nyaman
– Banyaknya masjid-masjid yang mendirikan shalat jum’at, dimana ini menambah kemudahan untuk melaksanakan shalat jum’at

Oleh karena itu beliau menjelaskan tidak bolehnya tasahul (menganggap remeh) dalam masalah jum’at dan pemberian keringanan untuk meninggalkannya. Itu karena kesulitan sekarang menjadi lebih ringan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

(Sumber: Arra’yu as-Sadid Fima Idza Waafaqo Yaumul Jum’at Yaumal ‘Ied oleh Syaikh Abdullah al-Jibrin, Shahih Fiqhus Sunnah oleh Kamal ibn Sayyid Salim, Solatul Mukmin oleh Syaikh Sa’id al-Qahthani,www.saaid.net dan sumber lainnya)