Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum’at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah shalat kaum pria atau bersama-sama mereka?

Jawab :

Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam shalat Jum’at maka shalatnya sah, tapi jika ia melakukan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at seorang diri.