Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apakah zaman sekarang wanita dibolehkan melakukan shalat di masjid?

Jawab :

Ya, dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat di masjid di zaman ini, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ” Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah.” Dalam hadits lain: “Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.