Dosa adalah akibat dari pelanggaran terhadap batasan agama, pemicunya adalah menjalankan larangan dan meninggalkan perintah. Dosa tidak berderajat sama, ia bertingkat, sebagian lebih besar dari lainnya.

Para ulama membagi dosa menjadi dua: dosa besar, kabirah dan dosa kecil shaghirah. Pembagian dosa menjadi dua bagian ini ditetapkan oleh beberapa dalil.

Firman Allah,artinya, “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). ” (An-Nisa`: 31).

Allah berfirman, artinya, “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Mahaluas ampunanNya.” (An-Najm: 32).

Rasulullah bersabda,

اجْتَنبُوا السَبعَ المُوبقَات، قالوُا: وَمَاهُن؟ قاَلَ: الشرْكُ بالله، وَالسحْرُ، وَقَتْلُ النَفْس الَتي حَرمَ اللهُ إلا بالحَق، وَأكْلُ الربَا، وَأكْلُ مَال اليَتيْم، وَالتَوَلي يَوْمَ الزَحْف، وَقَذْفُ المُحْصَناَت المُؤْمناَت الغاَفلاَت .

“Jauhilah olehmu tujuh dosa yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Apa itu?’ Beliau menjawab, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada waktu peperangan, menuduh berzina wanita-wanita suci yang mukmin dan lalai dari kemaksiatan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.

Defisini dosa besar

Dosa besar adalah dosa yang diancam hukuman had di dunia atau diancam murka atau laknat atau neraka kepada pelakunya atau Allah dan RasulNya berlepas dari pelakunya. Contohnya adalah membunuh seorang mukmin dengan sengaja tanpa alasan yang membolehkan. Firman Allah,artinya, “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa`: 93).
Dan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di atas merupakan sebagian dosa-dosa besar.

Definisi dosa kecil

Dosa kecil adalah dosa yang tidak terpenuhi padanya kriteria dosa besar, contohnya adalah sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam dari Abu Hurairah, “Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkanya tidak mungkin tidak, zina dua mata adalah memandang, dua telinga adalah mendengar, lisan adalah berbicara, tangan adalah memegang, dua kaki adalah melangkah, dan hati menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.” (HR. Muslim).

Muslim Pelaku Dosa Besar

Muslim pelaku dosa besar bukan muslim dengan iman yang sempurna karena dosanya telah mengurangi kesempurnaan imannya, bisa dikatakan, dengan imannya dia mukmin dan dengan dosanya dia fasik, bukan kafir, di akhirat dia berada di bawah masyi’ah Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia mengampuni, jika tidak maka Dia menyiksanya sesuai dengan dosa-dosanya di neraka, setelah itu Dia mengeluarkannya darinya dan tidak menjadikannya kekal.

Banyak dalil baik dari al-Qur`an maupun sunnah yang menetapkan apa yang disebutkan di atas.

Firman Allah,artinya, “Dan kalau ada dua golongan dari orang-orang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya.” (Al-Hujurat: 9).

Allah menamakan dua kubu yang bertikai sebagai orang-orang yang beriman padahal pertikaian bisa membawa kepada peperangan yang di dalamnya adalah saling bunuh dan ini adalah dosa besar, meskipun begitu Allah tetap menyatakan mereka sebagai orang-orang yang beriman. Oleh karena itu Allah memerintahkan kelompok ketiga untuk mendamaikan kedua kubu dan menyatakan bahwa kelompok ketiga ini sebagai saudara bagi dua kubu yang bertikai dan saudara di sini adalah saudara iman.

Firman Allah,artinya, “Barangsiapa yang mendapatkan maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikuti dengan cara yang baik dan membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (Al-Baqarah: 178).

Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa pembunuh adalah saudara bagi korban meskipun pembunuhan merupakan dosa besar dan saudara di sini adalah saudara iman. Jadi pembunuh masih dianggap mukmin.

Sabda Nabi, “Allah memasukkan penduduk surga ke surga, Dia memasukkan orang-orang yang Dia kehendaki dengan rahmatNya. Dan Dia memasukkan penduduk neraka. Kemudian Allah berfirman, ‘Lihatlah orang yang dalam hatinya masih ada iman seberat semut hitam, keluarkanlah ia.’ Maka dia dikeluarkan dari neraka dalam keadaan hangus terbakar, lalu mereka dilemparkan ke dalam sungai kehidupan atau air hujan, maka mereka tumbuh di sana seperti biji-bijian yang tumbuh di pinggir aliran air. Tidakkah engkau melihat bagaimana ia keluar berwarna kuning melingkar?” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Hadits ini menetapkan dikeluarkannya orang-orang dengan iman paling rendah dari neraka setelah mereka diadzab di dalamnya. Orang dengan iman yang demikian adalah pelaku dosa-dosa besar, dikeluarkannya dia dari neraka berarti dia tidak kafir karena jika dia kafir niscaya dia kekal di dalamnya. Inilah pendapat yang benar, pendapat Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Pendapat lain

Murji’ah berkata, pelaku dosa besar adalah mukmin dengan iman yang sempurna karena iman hanyalah pengakuan hati, amal perbuatan tidak termasuk iman, oleh karena itu dosa dan kemaksiatan tidak berpengaruh buruk terhadap iman.

Kalau ada orang yang berzina, mencuri dan minum khamr, sementara ada orang kedua yang taat kepada Allah dan menjauhi semua itu, maka menurut Murji’ah keduanya sama, iman keduanya sama.

Pendapat ini tidak berpijak kepada dalil yang benar, di samping itu ia mendorong orang untuk berbuat dosa dan kemaksiatan, cukuplah ia sebagai bukti bahwa ia rusak.

Khawarij dan Mu’tazilah, mereka disebut Waidiyah karena mereka hanya berpegang kepada dalil-dalil wa’id, ancaman dengan menyisihkan dalil-dalil wa’ad, janji. Kedua kelompok ini menyatakan bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman. Hanya saja Khawarij berkata, keluar dari iman dan masuk ke dalam kekufuran, sementara Mu’tazilah berkata, keluar dari iman dan tidak masuk ke dalam kekufuran, dia berada di antara iman dan kufur. Di akhirat, kedua kelompok ini mengekalkannya di dalam neraka.

Pendapat ini rusak, di samping tidak berpijak kepada dalil yang benar karena hanya berpijak kepada salah satu segi dalil saja dengan melupakan segi yang lain, ia menyeret kepada kerusakan besar yang bermula dari mengkafirkan orang yang tidak berhak untuk dikafirkan. Cukuplah sebagai bukti kerusakannya adalah bahwa ia memicu pertumpahan darah di dalam tubuh umat Islam. Wallahu a’lam.