Dunia Islam kembali dikejutkan dengan polah menyimpang dari ajaran agama dan perbuatan yang dikategorikan ‘bid’ah munkarah’ lainnya. Kali ini, seorang muslimah yang berprofesi sebagai perawat, asal Maroko dan berkewarganegaraan Italia mengikuti jejak sesat dua wanita sebelumnya; Aminah Wadud dan Isra` an-Na’mani. Wanita yang bernama Na’imah tersebut menuntut agar dizinkan menjadi imam di salah satu masjid Italia.

Hariian Corera De La Serra (CDLS) menegaskan bahwa Na’imah, wanita berusia 30 tahun mengajukan permohonan untuk mengimami shalat bersama jema’ah yang berbaur menjadi satu antara laki-laki dan wanita di salah satu masjid kota Touskan, Italia.

Kejadian ini muncul selang dua hari saja dari tindakan menyimpang sebelumnya yang dilakukan Aminah Wadud yang melakukan shalat dengan sebagian orang Islam di sebuah auditorium Sainote House, katedral Saint John The David, di New York pada tanggal 18 maret lalu.

Harian CDLS seperti yang dikutipnya dari ‘imam baru’ itu mengatakan, “Menurut saya, adalah merupakan tindakan yang benar ketika ada wanita yang lebih mampu dari kaum laki-laki menjadi imam dalam shalat berjema’ah. Karena itu, ia wajib menjadi imam.”

Harian tersebut menyiratkan bahwa dari jumlah penduduk pendatang di distrik Colly Val Delisa yang mencapai 1500 jiwa, Na’imah mendapatkan dukungan dari Faris Jabarin, salah seorang yang dikatakan sebagai imam terkenal dan punya nama di Italia gara-gara berkali-kali ikut shalat bersama para pendeta katholik.

Seperti diketahui bahwa al-Azhar asy-Syarif yang merupakan perguruan Islam Sunni terbesar memfatwakan tidak bolehnya wanita menjadi imam bagi kaum laki-laki. Para ulama juga menganggap tindakan Aminah Wadud, dosen Kajian Keislaman di universitas Virginia adalah sebagai ‘bid’ah munkarah.’

Dr Su’ad Shalih mengatakan bahwa shalat wanita yang mengimami kaum laki-laki itu batal dan merupakan perkara yang menyalahi konsensus (ijma’) sejak masa Nabi SAW. (istod/AS)