Tanya :

Saya telah pergi untuk menunaikan haji tamattu’ dan saya pun berihram. Setibanya di Mekkah saya lakukan thawaf di Ka’bah, lalu melakukan sa’i di antara bukit Shafa dan Marwa, kemudian saya berta-hallul (dan melepaskan) pakaian ihram hingga tanggal 8 (delapan) Dzilhijjah. Kemudian saya pergi ke Mina (pada hari ke 8), ke Arafah dan Muzdalifah serta melontah jamarat. Saya lakukan semua manasik itu secara sempurna. Ketika saya kembali Ke Mekkah saya melakukan thawaf di Baitul Haram, yaitu thawaf ifadhah, akan tetapi saya tidak melakukan sa’i di antara Shafa dan Marwa, karena kebodohan saya. Sebab, saya mengira bahwa thawaf ifadhah itu adalah rukun terakhir di dalam manasik haji dan tidak ada sa’i sesudahnya. Maka dari itu saya tidak melakukan sa’i. Saya pun melakukan thawaf wada’ (perpisahan) dan saya pulang ke Kairo. Saya benar-benar tidak mengetahui masalah ini kecuali setelah berada di Mesir. Bagaimana hukum haji saya?

Jawab :

Haji anda sah, akan tetapi hingga kini belum sempurna karena anda tidak mengerjakan sa’i. Sa’i merupakan salah satu rukun haji, sedangkan haji yang anda kerjakan, sebagaimana penjelasan anda adalah haji tamattu’. Orang yang mengerjakan haji tamattu’ itu harus mengerjakan dua thawaf dan dua kali sa’i, yaitu satu kali tawaf dan satu kali sa’i untuk umrah (dan ini telah anda lakukan), dan satu kali tawaf dan satu kali sa’i lagi untuk haji anda. Anda telah mengerjakan thawaf (haji) dan yang belum adalah sa’i haji. Maka anda wajib datang ke Mekkah untuk mengerjakan sa’i sebanyak tujuh putaran di antara Shafa dan Marwa dengan niat sa’i haji.

Jika anda telah melakukan hubungan (jima’) dengan istri anda dalam masa ini, maka anda wajib menyembelih seekor kambing di Mekkah dan membagikan dagingnya kepada kaum fakir di sana dan anda jangan memakannya sedikit pun.

Anda juga harus menyembelih seekor kambing lagi sebagai tebusan thawaf wada’ yang anda lakukan, sebab thawaf wada’ yang anda lakukan itu tidak pada tempatnya, karena anda melakukannya sebelum rukun-rukun haji sempurna anda lakukan. Anda boleh datang ke Mekkah dengan ihram umrah dan mengerjakan syarat dan rukun-rukunnya, lalu apabila telah usai darinya anda lakukan sa’i haji. Hal seperti ini boleh-boleh saja.

Jika anda datang ke Mekkah dengan tidak ihram umrah, tetapi langsung mengerjakan sa’i haji (yang ketinggalan) juga tidak apa-apa, namun cara yang pertama itu lebih baik.

(Ibnu Fauzan: Fatawa nur ‘alad darb, jilid 3, hal. 95.)