Tanya :

Apa hukum bagi orang yang menginjak kucing sedangkan ia dalam keadaan ihram di Mekkah?

Jawab :

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Dan barangsiapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (Al-An’am: 95).

(Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram.) Yakni: ketika kamu sedang melakukan ihram atau sedang berada di tanah haram. (Dan barangsiapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.) Yakni: dendanya adalah binatang ternak sebanding dengan buruan yang dibunuhnya.

Kemudian, barangsiapa yang membunuh binatang ternak tanpa ada unsur kesengajaan, maka ia tidak wajib membayar apa-apa, karena Allah Subhannahu wa Ta’ala mensyaratkan kesengajaan di dalam mewajibkan bayar denda. Maka berdasarkan itu semua kami katakan kepada saudara yang telah mem-bunuh kucing: “Anda tidak wajib membayar apa-apa, karena kucing tidak termasuk binatang buruan.” Ini alasan yang pertama, dan yang kedua adalah karena anda membunuhnya tidak sengaja.

(Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 12.)