Setiap muslim berharap rumah tangganya baik. Kebaikan terwujud dengan melakukan sebab-sebabnya ditambah dengan menghindari perusaknya. Tanpa sebab-sebab kebaikan, kebaikan tidak terwujud, begitu pula ketika sebab-sebab kebaikan terwujud tetapi perusaknya tidak disingkirkan maka kebaikan juga tidak terwujud. Rumah yang baik adalah rumah di mana sebab-sebab kebaikan terwujud di dalamnya dan ini telah penulis paparkan dalam makalah sakinah sebelumnya (sisi rohani dalam rumah tangga), di samping itu perusak-perusak kebaikan pun mesti disingkirkan dari rumah.

1. Orang dengan akhlak yang buruk

Akhlak adalah tabiatnya, ia bisa menular. Jika Anda mengizinkan orang dengan akhlak buruk niscaya dia akan menularkannya kepada keluarga Anda. Sebagai pemimpin rumah tangga ini adalah tanggung jawab anda. Anda punya hak untuk menolak atau tidak mengizinkan orang seperti ini untuk masuk ke rumah Anda. Perhatikanlah teman-teman istri dan anak Anda, jangan sampai kecolongan, sebab teman bisa seperti makanan, ia bisa membuat sakit bahkan meracuni. Nabi saw mengumpamakan teman buruk dengan pandai besi yang bisa membakar rumahmu atau bajumu atau minimal kamu tertular baunya yang tidak sedap. (HR. Al-Bukhari).
Seorang penyair berkata,

لاَ تَجْلِسْ إِلىَ أَهْلِ الدَنَايَا
فَإِنَّ أَخْلاَقَ السُفَهَاء تُعْدِى

Jangan bergaul dengan orang-orang tercela
Karena akhlak orang-orang tercela itu menular

Penyair lain berkata,

عَـنِ الْمَرْءِ لاَ تَسْأَلْ وَاسْأَلْ عَنْ قَرِيْنِهِ
فَكُلُّ قَرِيْنٍ بِالمُقَارِنِ يَقْتَدِى

Tentang seseorang jangan bertanya, bertanyalah tentang kawannya
Karena semua kawan meneladani kawannya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ، وَقَالَ : (أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ). قَالَ : فَأَخْرَجَ النَبِيُّ صلى الله عليه وسلم فُلاَنًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا .

Dari Ibnu Abbas berkata, “Nabi saw melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan perempuan yang kelaki-lakian. Nabi saw bersabda, ‘Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Maka Nabi saw mengeluarkan si fulan dan Umar mengeluarkan si fulan.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat al-Bukhari dari Aisyah dan Ummu Salmah bahwa seorang laki-laki kebanci-bancian datang kepada keluarga Nabi saw, mereka menganggapnya termasuk ghairu ulil irbah (lihat surat an-Nur ayat 31). Nabi saw datang kepada Salamah di mana pada saat itu dia bersama saudara laki-lakinya Abdullah bin Abu Umayah dan seorang laki-laki kebanci-bancian. Si banci ini berkata, “Hai Abdullah, jika Allah menaklukkan kota Thaif untuk kalian maka kamu harus mendapatkan anak perempuan Ghailan karena ia datang dengan empat dan pergi dengan delapan.” Nabi saw yang mendengar ucapan tersebut bersabda, “Wahai musuh Allah kamu telah melihatnya secara mendalam.” Kemudian beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Orang ini jangan datang lagi kepadamu.”

2. Anjing
Hindarkanlah rumah dari anjing karena mudharatnya:

A. Menghalangi kehadiran malaikat rahmat ke dalam rumah
B. Pahala pemiliknya berkurang satu atau dua qirath perhari
C. Najisnya yang mughalladhah (berat).
D. Membatalkan shalat atau minimal mengurangi pahalanya jika yang hitam darinya lewat di hadapan Anda di waktu shalat.
E. Menakut-nakuti orang atau paling tidak mengagetkan orang dengan gonggongannya.

Semua mudharat ini ditetapkan oleh hadits-hadits Nabi saw, di antaranya:

وَعَنْ أَبِي طَلْحَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ” لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ .”

Dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Malaikat tidak masuk rumah yang ada anjing dan gambarnya.’ (Muttafaq alaihi).

Dari Ibnu Umar berkata, Jibril berjanji kepada Rasulullah saw untuk hadir. Rasulullah saw menunggu dan Jibril belum kunjung hadir sehingga hal itu terasa berat bagi beliau, beliau keluar dan bertemu Jibril, beliau mengadu kepadanya dan Jibril menjawab, “Kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambarnya.’ (HR. Al-Bukhari).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : ” مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ .”

Dari Ibnu Umar berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memiliki anjing selain anjing berburu atau ternak maka pahalanya berkurang dua qirath perhari.” (Muttafaq alaihi).

يَقْطَعُ الصَّلاَةَ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَيَقِي مِنْ ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَحْلِ .

“Shalat diputus oleh (lewatnya) wanita, keledai dan anjing hitam dan sesuatu seperti sandaran pelana melindungi hal itu.” (HR. Muslim dari Abu Dzar).

Melihat mudharat-mudharat dari memelihara anjing di atas apakah Anda masih berminat? Ataukah anda yang memiliki anjing tidak ingin segera berlepas darinya?

3. Kerabat suami yang bukan mahram

Maksudnya hindari kerabat suami yang bukan mahram berkhalwat dengan istri di rumah, sebab bagaimanapun kerabat suami tersebut bukan mahram. Jadi larangan berkhalwat dengan istri berlaku atasnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ .”

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaihi).

Ini tidak berarti kerabat suami tidak boleh datang ke rumah, silakan datang tetapi hindari khalwat. Jika kerabat suami ada di rumah maka harus ada orang ketiga, bisa suami itu sendiri atau mahram yang lain. Hal ini demi menutup bisikan-bisikan setan ke arah kemaksiyatan. Tentang bahayanya khalwat kerabat suami yang bukan mahram dengan istri, sampai-sampai Rasulullah saw menyatakan bahwa dia adalah kematian.

وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه ، أَنَّ رَسُوْْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ ” ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ ؟ قَالَ : ” الْحَمْوُ المَوْتُ .”

Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hindarilah masuk kepada para wanita.” Seorang laki-laki Anshar berkata, “Bagaimana dengan kerabat suami?” Rasulullah saw menjawab, “Kematian.” (Muttafaq alaihi).