Tanya :

Saya melakukan thawaf ifadhah di lantai paling atas Masjidil haram, dan oleh karena sangat padatnya jama’ah maka ada sebagian putaran thawaf yang saya lakukan melewati samping tempat sa’i. Apakah thawaf saya itu sah? Kalau tidak sah, apakah saya harus mengulangi sa’i bersama thawaf?

Jawab :

Kalau thawaf yang anda lakukan sudah mencapai tujuh putaran, maka cukuplah hal itu, sekalipun sebagiannya lewat di dekat tempat sa’i. Yang penting putarannya di atas tanah atau bersama dinding. Jadi anda telah menyelisaikan thawaf dan begitu pula sa’i.

( Ibnu Baz: Kitabud Da’wah (Fatawa), jilid 4, hal. 160. )