Seorang warga Arab Saudi berusia 70 tahun menuntut ganti rugi kepada sebuah rumah sakit spesialis di Jeddah sebesar 20 juta Riyal setelah terjadi kesalahan medis (mal praktik) yang menyebabkan dirinya kehilangan kemampuan biologis (memberikan keturunan).

Abu ‘Athiyyah, demikian warga biasa itu disebut, telah menolak keputusan yang dikeluarkan Ikatan Kedokteran Syariat yang menentukan ganti rugi sebesar 100 ribu Riyal akibat kesalahan itu. Demikian seperti dilansir surat kabar Okaz.

Abu ‘Athiyyah menceritakan, dirinya sebetulnya ingin melakukan cek-up atas operasi yang dilakukan terhadapnya terkait dengan fungsi alat kelaminnya. Ketika itu, dokter yang menanganinya menyatakan kondisinya baik dan operasi sukses. Lalu ia diberi beberapa obat penenang dan antibiotik. Namun tak berapa lama setelah itu ia masih mengeluhkan rasa sakit yang dideritanya selama tiga bulan itu. Akhirnya ia merujuk kembali ke rumah sakit tersebut, lalu alat yang sebelumnya dipasangkan di tubuhnya waktu itu dicopot. Ternyata, pencopotan itu berakibat fatal di mana terjadi pembengkakan dan menyebabkan ia kehilangan kemampuan biologisnya tersebut.

Seorang pengacara dan konsultan syariat, Syaikh Shalih at-Tuwaim menanggapi kasus itu dengan mengatakan, “Bila seseorang telah kehilangan salah satu anggota tubuhnya, maka diyat (denda) diberikan secara penuh. Sementara ganti rugi diberikan sebesar setengah diyat bilamana kesalahan medis menyebabkan korban kehilangan salah satu dari indera pendengaran atau penglihatannya.”

Ia menambahkan, kasus-kasus seperti ini mengacu kepada kondisi korban sebelum dilakukan operasi. (ismo/AH)