Tanya :

Yang diterangkan di atas adalah bagi orang yang tidak mampu menyempurnakan manasik haji, lalu bagaimana kalau jama’ah meninggal di saat sedang melakukan ibadah haji, bagaimana hukumnya?

Jawab :

Apabila seorang jama’ah haji meninggal dunia di saat melakukan manasik (ibadah haji) maka di antara ulama ada yang mengatakan: Kalau hajinya adalah haji wajib, maka amalan-amalan haji yang belum ia kerjakan harus dikerjakan oleh yang lain (digantikan). Dan di antara mereka juga ada yang berpendapat: Tidak perlu diselesaikan oleh orang lain. Pendapat yang terakhir ini yang rajih (kuat). Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu yang menceritakan tentang seorang lelaki yang dihempaskan oleh untanya di saat ia sedang wuquf di Arafah, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ وَلاَ تُحَنِّطُوْهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafankanlah dengan dua pakaian (ihram)nya, jangan kamu tutup kepalanya dan jangan kamu memberinya wewangian, karena kelak di hari Kiamat ia akan dibangkit-kan dalam keadaan bertalbiyah.”

Dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak menyuruh seorang pun di antara mereka untuk menyelesaikan manasik haji orang itu; dan kalau kita melakukan penyempurnaan terhadap manasik haji orang yang meninggal tersebut, maka berarti orang yang menyelesaikan (pengganti) manasik orang yang meninggal tadi menanggalkan si janazah dari ihramnya, maka ia kelak tidak akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah karena telah ditahallulkan oleh orang yang menyempurnakan hajinya. Yang jelas, pendapat yang kuat yang tidak diragukan adalah yang mengatakan bahwa apabila ada seseorang meninggal di saat menunaikan ibadah (manasik) maka tidak perlu diselesaikan ibadahnya, apakah haji yang dilakukan itu haji wajib ataupun haji sunnat.

Pertanyaan : Namun, apakah hukum tersebut terbatas pada waktu orang itu masih bertalbiyah, yakni sebelum melontar Jumrah ‘Aqabah, ataukah meliputi semua amalan haji?

Jawaban: Meliputi semua amalan haji, baik itu sebelum melaku-kan tahallul pertama atau sesudahnya, tetap tidak perlu diselesaikan hajinya (oleh orang lain).

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )