Tanya :

Tuan Syaikh yang mulia telah mengata-kan bahwa orang yang sedang berihram itu tidak boleh menutup kepala dan tidak boleh menaroh sesuatu yang menempel pada kepalanya, seperti kain ghuthrah (surban) dan peci. Apakah hal itu juga termasuk meletakkan sepotong kertas, kardus atau bantal di kepala?

Jawab :

Ya, mencakup semua itu, maka dari itu apabila jama’ah haji perlu menaungi kepalanya hendaklah ia meninggikan benda-benda tersebut dari atas kepalanya sehingga tidak menempel.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )