Tanya :

Saya berusaha hati-hati terhadap waktu Subuh semampu saya. Suatu saat, saya mengira masih malam, saya bangun untuk sahur, tiba-tiba saya mendengar adzan. Apakah puasa saya sah?

Jawab :

Puasanya sah karena tidak makan setelah nyata terbitnya fajar.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 45. )