Tanya :

Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian pen-derita asma. Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang hari Ramadhan?

Jawab :

Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan pengunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang meunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma’ ataupun kias yang shahih.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 1). )