Tanya :

Ada orang yang enggan menggunakan siwak pada bulan Ramadhan karena kakhawatiran akan merusak puasanya. Apakah sikap ini dibenarkan? Lalu, kapan waktu yang utama untuk bersiwak di bulan Ramadhan?

Jawab :

Menghindari penggunaan siwak tidak ada dasarnya, baik pada bulan Ramadhan ataupun hari-hari lainnya yang digunakan untuk puasa, karena menggunakan siwak itu sunat, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa siwak itu membersihkan mulut dan menyebabkan keridhaan Allah serta sangat dianjurkan ketika wudhu’ dan sebelum shalat, juga ketika bangun tidur dan saat masuk rumah, baik ketika puasa maupun tidak. Siwak itu tidak merusak puasa, jika mengandung rasa dan bekas pada ludah maka tidak boleh ditelan. Dan jika gusi berdarah karena siwak, maka tidak boleh ditelan. Jika anda berhati-hati terhadap hal-hal tersebut, maka hal itu sama sekali tidak mempengaruhi puasa.
(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 39. )