Rektor Universitas Nigda TURKI, Hamzah Aoyjon menjatuhkan sanksi kepada Orol Darroyhar, kepala bagian kekaryawanan karena kedapatan sedang mendengarkan al-Qur`an al-Karim di kantornya. Suara lantunan ayat-ayat al-Qur`an yang disetelnya itu kebetulan terdengar dari luar kantor.

Sanksi yang diterapkan Aoyjon tersebut, menurutnya berpedoman kepada peraturan Universitas itu, bernomor 6 A yang berisi larangan penggunaan listerik, komputer dan dokumen-dokumen untuk tujuan di luar urusan pekerjaan. Pemeriksaan terhadap kepala bagian kekaryawanan itu telah dilakukan karena dinilai terbukti menggunakan komputernya untuk mendengarkan al-Qur`an al-Karim.

Saat diperiksa, Orol Darroyhar mengatakan, “Saya tidak pernah menyesali apa yang telah saya lakukan. Kalau karyawan-karyawan yang lain saja di universitas ini dibolehkan mendengarkan musik dengan menggunakan fasilitas komputer di kantor-kantor, kenapa saya tidak? Bukankah saya juga berhak untuk mendengarkan al-Qur`an al-Karim.?”

Kepala bagian kekaryawanan itu kemudian mengadukan perlakuan tidak adil terhadapnya itu kepada dewan tinggi universitas se-TURKI, yang kemudian direspons dengan membebaskannya dari sanksi tersebut. Namun rektor yang bersangkutan itu tidak kehabisan akal. Ia sengaja mencari-cari celah pelanggaran lainnya dengan mengacu kepada peraturan universitas no.1-8, yaitu melakukan pekerjaan di luar ‘tugas’ dan merugikan pekerjaannya tersebut. (almlkhtsr/AHS)