Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dibawah ini:

  • Muslim.
  • Baligh.
  • Berakal.
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Memiliki kemampuan (istitha’ah).[/ist]Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
    “…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali ‘Imran: 97)

    Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya”Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: ‘Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?’ Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: ‘Seandainya aku mengatakan: ‘Ya’, niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya kata beliau: ‘Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.'”

    ( HR. Muslim. Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i: 5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)