Pertanyaan:
Adakalanya kami menerapkan peraturan atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian karyawan lalu kami menjanjikan untuk memaafkan sebagian mereka jika mereka mengakui kesalahan. Namun setelah itu kami tidak menepati apa yang telah kami janjikan pada mereka, kami memberlakukan sanksi dan hukuman pada mereka atas kesalahan tersebut. Bagaimana hukum perbuatan ini?

Jawaban:
Seharusnya seorang karyawan memiliki loyalitas dan keikhlasan dalam bekerja, jauh dari kecurangan, pengkhinatan dan penipuan. Jika ada kesalahan selayaknya tidak dihukum, berdasarkan firman Allah,
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al-Baqarah: 286), dan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ.

“Dimaafkan dari umatku, kesalahan dan kelupaan.”( Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/198), Ibnu Hibban no. 1498. Dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Arba’in, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1731.)

Jika mereka sering melakukan kesalahan dan tampak merugikan pekerjaan atau tidak mengindahkan aturan-aturan, maka mereka harus mengakui kesalahan-kesalahan tersebut dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi. Jika mereka telah berjanji maka yang utama adalah memaafkan mereka jika memang mereka bukan orang-orang yang suka meremehkan dan tidak banyak melanggar. Anda boleh member-lakukan sanksi dan hukuman terhadap orang yang sering melanggar dan meninggalkan pekerjaan.

Adapun orang-orang yang telah dijanjikan dimaafkan karena mau mengakui kesalahan, lalu anda melanggar janji itu, maka ini tidak boleh karena termasuk kebohongan dan pengingkaran terhadap janji. Bohong dan meningkari janji itu termasuk sifat-sifat kaum munafiqin. Wallahu a’lam.

Fatawa Islamiyah, Lajnah Da’imah, juz 3, hal. 56.