Pertanyaan:
Bolehkah seorang Muslim karyawan instansi pemerintah menggu-nakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Jawaban:
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia diper-caya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksana-kan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh mengguna-kannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagai-nya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipi-kulnya) dan janjinya.” (Al-Mu’minun: 8).

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu JIbrin, hal. 32-33.