Pertanyaan:
Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansi mengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum Muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah q yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang Muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum Mus-limin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allahlah sumber segala petunjuk.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 52.