Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya keluar kantor sepuluh menit sebelum habis jam kerja, terutama bila hal itu atas sepengetahuan direktur pelaksana dan ia sedang tidak ada tugas yang dikerjakan?

Jawaban:
Pernah disampaikan kepada kami, bahwa keluarnya pegawai sebelum habis jam kerja, yaitu sekitar seperempat jam atau sekitar itu, yang mana hal itu dibolehkan oleh aturan dengan tujuan agar para karyawan bisa sampai di rumah pada jam 14.30. Jika aturannya demikian maka tidak apa-apa seseorang keluar kantor sebelum habis jam kerja. Tapi jika peraturannya tidak begitu, dan karyawan diharuskan tetap di tempat kerja sampai habis jam kerja, maka tidak boleh seorang pun mencuri waktu kerja sedikit pun.
Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 52.