Keputusan Departemen Kesehatan Mesir yang telah disetujui oleh Dewan Menteri-menteri yakni memutuskan pelarangan penerbangan untuk umroh mulai hari ini, dan menetapkan syarat-syarat kesehatan dengan ketat, serta membatasi kelompok usia antara 25 tahun ke 65 tahun sebagai syarat yang asasi untuk mendapatkan visa Umrah, menimbulkan aksi protes dan penolakan di kalangan warga dan Penanggung jawab Urusan Agama dari kalangan para Ulama.

Beberapa sumber yang diwawancarai di Departemen Pariwisata, menerangkan, bahwa “Keputusan tersebut akan melarang 110 ribu Mu’tamir (orang-orang yang akan melaksanakan umrah) yang telah diterima berkas-berkas umroh mereka akan tetapi belum mendapatkan visa sebelum keputusan tersebut”.

Sejumlah sumber tersebut menambahkan bahwa “Keputusan tersebut yakni akan mengurangi jumlah mu’tamir (orang yang melaksanakan umroh) dari Mesir lebih dari 35% dari tahun lalu, di mana jumlah mu’tamir yaitu 750 ribu di antara mereka 350 ribu orang melakukan Umrah di bulan Ramadan, sementara jumlah perserta Umrah tahun ini mencapai 450 ribu. Dan setelah keputusan tersebut, maka jumlah orang-orang yang akan melaksanakan Umrah di bulan Ramadhan tidak lebih dari 40 ribu orang”.

Sementara dari pihak warga mesir, banyak orang yang menolak keputusan Departemen Kesehatan tersebut, dan menganggap bahwa hal tersebut merupakan bentuk kezhaliman terhadap orang tua, orang yang sakit yang sangat menginginkan umrah sebelum mereka wafat.

Muhammad Thaha, “54 tahun” yang sebelumnya menjalani operasi jantung menegaskan bahwa pelarangan umrah bagi pasien sakit jantung khawatir akan terkena flu babi merupakan keputusan yang keliru. Dia berkata: “Kenapa melarang kami? Bukankah seseorang tidak dapat menjamin hidupnya walaupun hanya sehari?”

Sementara Rasyidah Muhammad (seoranga ibu rumah tangga) memandang bahwa “keputusan tersebut tidak akan dapat mencegah keputusan Allah, dan bahwasanya penanggulangan penyakit tidak perlu harus melarang umrah dan Haji akan tetapi seharusnya lebih banyak memberikan perhatian kepada orang-orang dan memberikan perawatan kepada mereka serta menyediakan banyak obat-obatan untuk mereka.”

Senada dengan mereka, Abeer Muhammad “seorang karyawati” berkata, “Seharusnya Negara memperbanyak pengadaan vaksin, daripada “mencegah orang untuk melaksanakan kewajiban haji atau Umrah”.

“Kebanyakan warga Mesir tidak memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan Haji atau Umrah kecuali pada usia lebih dari 65 tahun”, tambahnya.

Dalia Abdullah (24 tahun) menegaskan bahwa dia tidak menerima keputusan tersebut; , menurutnya, umrah sebagaimana yang ma’lum dibolehkan bagi siapa saja yang telah baligh, serta memiliki kondisi kesehatan yang prima untuk melaksanakannya. Lalu kenapa mereka melarang umrah bahkan sampai para pemuda yang belum menginjak usia 25 tahun?! Ujarnya.(IOL/AN)