Pertanyaan :
Syaikh Abdullah Al-Fauzan ditanya tentang hukum memakai wig bagi wanita yang tidak mempunyai rambut sama sekali.

Jawaban :
Sebagian ulama berpendapat, apabila wanita tidak mempu-nyai rambut sama sekali, yaitu wanita yang botak, diperbolehkan baginya memakai wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan wig untuk berhias, karena berhias adalah untuk membuang aib.( Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 3/373. Lilhat kitab Tanbihat ‘Ala Ahkamin Takhushshu Bil Mukminat, karya Syaikh Al-Fauzan, Juz 10.)