Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehka wanita menggunakan sanggul (rambut pinjaman/wig)?

Jawaban :
Sanggul (ataupun wig) terlarang untuk dipakai, karena termasuk menyambung rambut. Meskipun tidak tersambung langsung, akan tetapi sanggul atau wig tersebut membuat rambutnya terlihat lebih panjang dari yang sebenarnya, sehingga serupa dengan menyambung rambut. Rasulullah saw telah melaknat wanita yang menyambung rambut-nya dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.

Namun apabila di kepala wanita tidak ada rambut sama sekali, karena botak misalnya, maka diperbolehkan baginya menggunakan wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya boleh.( Fatawa Lajnah Daimah, 5/193)