; JAKARTA, Siwakz , Musyawarah Nasional V Forum Zakat (FOZ) merupakan ajang silaturahim dan koordinasi antar Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia. Munas yang diselenggarakan pada tanggal 27-30 April 2009 di Hotel Bumi Surabaya ini mengambil tema Strategi Penguatan Sinergi dalam Pengelolaan dan Pendayagunaan Zakat di Indonesia.

Melalui tema yang diusung ini dimaksudkan agar BAZ dan LAZ dapat bersinergi di dalam menggali potensi zakat di Indonesia. Menurut penelitian, potensi dana zakat di Indonesia adalah berkisar Rp. 19,3 Trilyun/tahun, sedangkan dana zakat yang tergali oleh BAZ dan LAZ baru sekitar Rp. 925 Milyar/tahun. Selain itu diharapkan juga melalui Munas ini akan terwujud sinergi antar BAZ dan LAZ di dalam pendayagunaan zakat sehingga lebih terasa pemanfaatannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Munas V FOZ ini diikuti oleh 291 peserta dari 34 lembaga zakat nasional serta 54 badan amil zakat se-Indonesia. Yayasan Al-Sofwa pada Munas V FOZ ini mengirimkan dua utusan, yaitu Sekretaris Yayasan, Ust. Ahmad Farhan, Lc dan Ketua Departemen Sosial, Sandhi Kusuma.

Agenda utama Munas V adalah :

1. Seminar dan Dialog tentang Pengembangan dan Pengelolaan Zakat

Acara Munas dihadiri para pakar terkait ranah pengelolaan zakat dari kalangan cendekia, praktisi, birokrat dan akademisi pengelolaan zakat. Sumbangan pemikiran mereka diwujudkan dalam bentuk penyampaian makalah ilmiah dan dialog yang terbagi di dalam sesi-sesi seminar, yaitu:

a) Sesi I : Peneguhan Peran Strategis FOZ dalam percaturan Zakat di Indonesia dan Asia Tenggara, dengan pembicara dr. Naharus Surur (BAZNAS), H. Tulus Wibowo (Ketua Dewan Zakat MABIMS), Erie Sudewo (Dewan Pleno FOZ), drh. Hammy Wahyunianto (FOZ).

b) Sesi II : Tinjauan Fiqh Pentasharufan Zakat, dengan pembicara Prof. Dr. KH. Syechul Hadi Permono, SH,MA.

c) Sesi III : Membangun Program Sinergis Berbasis Kompetensi Lembaga, sebagai pembicara Emmy Hamidiyah (BAZNAS), Ahmad Juwaini (Dompet Dhuafa), dr. Pamungkas Hendra Kusuma (RZI), dan Lili Hasanuddin (YAPPIKA).

d) Sesi IV : Standarisasi Pengelolaan Zakat, dengan pembicara M. Surjani Ichsan (BAZDA JaBar), Teten Kustiawan (BAZNAS) dan Hamid Abidin (PIRAC).

e) Sesi V : Akuntabilitas dan Transparansi Organisasi Pengelola Zakat, dan hadir sebagai pembicara Inspektur Jendral (Pol) Bibit Samad Rianto (KPK), M. Yusuf Wibisono (IAI), Ade Irawan (ICW), Adiwarman Karim (DSN MUI).

f) Sesi VI : Pribadi Amil yang Gesit dan Qur’ani , pembicara Prof. Dr. KH. Roem Rowi.

g) Sesi VII : Motivasi, dibimbing oleh Jamil Azzaini (Trainer Sukses Mulia dan KUBIK)

2. Sidang komisi yang terbagi atas 5 komisi, yaitu :

a) Komisi Arah Kebijakan FOZ 2009-2012

b) Komisi AD/ART FOZ

c) Komisi Kode Etik Amil

d) Komisi Rekomendasi

e) Komisi Cetak Biru Zakat Indonesia.

3. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus FOZ 2006-2009

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus FOZ periode 2006-2009 yang diketuai drh. Hammy Wahyunianto dinyatakan diterima oleh 9 Forum Zakat Wilayah (FOZWil) dengan catatan perbaikan yang nantinya akan dapat digunakan oleh pengurus selanjutnya untuk menentukan arah kebijakan dan program kerja FOZ.

4. Pemilihan Ketua Umum periode 2009-2012

Agenda Pemilihan Ketua Umum FOZ yang baru, dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah pemilihan Tim Formatur oleh peserta dan dilanjutkan Tahap Pemilihan Ketua Umum yang dilakukan oleh Tim Formatur terpilih. Melalui tahapan pemilihan ini, kepengurusan FOZ periode 2009 – 2012 terpilih Ahmad Juwaini sebagai Ketua Umum dan Teten Kustiawan sebagai Sekretaris Jendral. (sd)