Soal

Termasuk adat kebiasaan yang menyebar di tengah-tengah sebagian masyarakat bahwa sebagian keluarga ketika tinggal di dalam satu rumah, para wanita membuka wajahnya di hadapan kerabat suaminya. Hal itu disebabkan bahwa mereka berada di satu rumah, apa pendapat Anda dalam hal itu?

Jawab

Keluaga, bila mana tinggal (dalam satu rumah) semuanya, maka wajib bagi wanita berhijab dari orang lelaki yang bukan mahromnya. Karena itu, istri, tidak boleh untuk membuka wajah terhadap saudara laki-laki suaminya, karena saudara suaminya tersebut berposisi sebagaimana lelaki di jalan dalam hal pandangan dan hubungan mahrom, saudara suaminya tersebut tidak boleh menyendiri dengannya apabila suaminya keluar rumah.

Problem semacam ini, dikeluhkan oleh banyak orang, seperti dua orang bersaudara berada dalam satu rumah, di mana salah satunya telah menikah. Maka, tidak boleh bagi yang telah menikah untuk membiarkan istrinya berada di sisi saudaranya apabila ia keluar untuk bekerja atau untuk belajar, karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ

Janganlah seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita.

Dan, beliau juga beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ اَلْحَمُوْ ؟ وَالْحَمُوْ أَقَارِبُ الزَّوْجِ ـ قَالَ ( اَلْحَمُوْ اَلْمَوْتُ )

Hindarilah oleh kalian masuk kepada kaum wanita. Mereka (para Sahabat) berkata, “Ya Rasulullah, apa pendapat Anda tentang al-Hamu (al-Hamu adalah kerabat suami)?” Beliau menjawab, “Al-Hamu al-Maut (kematian).”

Dan tidak jarang terjadi pertanyaan tentang kejahatan yang sangat keji yaitu zina dalam kondisi seperti ini. Seorang suami keluar rumah, sementara istrinya dan saudara laki-lakinya tetap tinggal di rumah, lalu setan menjerumuskan keduanya sehingga saudaranya tersebut berzina dengan istrinya—kita mohon perlindungan kepada Allah dari hal tersebut—ia berzina dengan istri saudaranya, ini lebih buruk daripada berzina dengan istri tetangganya, bahkan perkaranya lebih buruk dari ini.

Bagaimana pun keadaannya, aku ingin katakan: bebaskan diri Anda dari tanggungjawab Anda di sisi Allah, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang membiarkan istrinya di sisi saudaranya di dalam satu rumah bagaimana pun kondisinya, walau pun saudaranya tersebut termasuk orang yang terpercaya, orang yang paling jujur, dan orang yang paling baik. Karena, sesungguhnya setan itu berjalan bersamaaan dengan aliran darah anak Adam, dan hasrat seksual tidak ada batasnya terlebih jika masih muda.

Akan tetapi, bagaimana yang hendaknya kita perbuat apabila dua bersaudara berada dalam satu rumah sementara salah satunya telah menikah? Apakah kita katakan, apabila ia ingin untuk keluar diajak serta istrinya ke tempat kerja?

Tidak, tetapi mungkin rumah tersebut dibagi dua, setengahnya untuk saudaranya menyendiri, dan padanya terdapat pintu yang ditutup dengan kunci yang dibawa serta sang suami, sang istri berada di tempat tersendiri di dalam rumah tersebut dan saudara suami pun berada menyendiri di dalam rumah tersebut.

Akan tetapi, boleh jadi saudaranya protes kepada saudaranya dan mengatakan, “Mengapa kamu melakukan ini? Tidakkah kamu percaya padaku?”

Hendaknya ia mengatakan kepada saudaranya, “Aku lakukan hal itu demi kemaslahatanmu, karena setan itu berjalan pada pembuluh darah anak Adam. Maka, barang kali ia menyesatkan kamu, dan mengajak nafsumu secara paksa, sehingga syahwat mengalahkan akal, dan ketika itu kamu jatuh ke dalam perkara yang terlarang. Jadi, aku letakkan ini sebagai upaya menjaga dirimu, hal itu termasuk kemaslahatanmu sebagaimana juga termasuk kemaslahatanku.”

Dan, apabila ia marah karena hal ini, maka silakan marah dan janganlah itu menjadi persoalan bagimu. Masalah ini aku sampaikan kepada kalian agar kalian terlepas dari beban tanggungjawab menyembunyikannya dan penghisaban kalian adalah atas Allah azza wa jalla.

Adapun tentang membuka wajah maka hal itu haram (dilakukan), seorang wanita tidak boleh membuka (wajahnya) kepada saudara lelaki sauminya, karena saudara lelaki suaminya tersebut adalah orang asing baginya, posisinya seperti lelaki jalan secara sempurna.

Wallahu A’lam.


Sumber

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/17–18.