JEDDAH — Perusahaan jasa layanan haji di Arab Saudi diingatkan agar tidak melayani jamaah haji warga setempat atau warga negara asing, yang tidak memiliki izin menunaikan ibadah haji secara sah. Hal itu diungkapkan terkait penangkapan 3.000 calon jamaah yang dinilai melanggar aturan.

“Kami sudah menahan sekitar 3.000 orang yang melanggar aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji di pintu-pintu masuk ke Makkah (check point),” ungkap Komandan Urusan Paspor Kolonel Al-Tuwairaqi kepada harian berbahasa Arab, Al-Watan, Sabtu (21/11).

Tidak diperoleh informasi apakah di antara jamaah yang ditahan ada yang berkewarganegaraan Indonesia. Menurut catatan, seorang warga Arab baru-baru ini ditahan di salah satu check point tersebut, karena ketahuan membawa lima warga Indonesia tanpa surat izin menunaikan ibadah haji, bahkan seorang di antara mereka menyamar dengan berpakaian wanita.

Berdasarkan peraturan setempat, penyelenggara haji swasta yang terbukti melakukan pelanggaran dengan membawa jamaah ilegal akan didenda paling tinggi SR 10 ribu atau (Rp 25 juta) untuk setiap jamaah yang dibawanya, sementara kendaraan yang digunakan akan disita. Pengawasan terhadap kelengkapan dokumen haji dilakukan di 12 check point di ruas jalan menuju Makkah.

“Tidak seorang pun bisa lolos pemeriksaan, karena seluruh jalan termasuk jalan-jalan tikus menuju Makkah dan lokasi ibadah akan diawasi,” ujarnya.

Peraturan itu tidak berlaku bagi pekerja asing (ekspatriat) yang bermukim di Arab Saudi, sepanjang mereka memiliki iqamah (KTP) yang menerangkan bahwa mereka bermukim di Arab Saudi. Jadi, mereka yang memiliki iqamah dapat memasuki Makkah walaupun tidak mengantongi izin menunaikan ibadah haji.

Menurut Al-Tuwairaqi, seluruh jalan tanah dan gang yang jarang dilewati kendaraan menuju Makkah juga sudah ditutup. Ia mengingatkan lagi, peraturan mengenai denda terhadap perusahaan atau pelaku yang membawa jamaah ilegal, juga berlaku bagi pengemudi kendaraan.

“Sudah 120 sopir ditangkap karena mengemudikan kendaraan yang mengangkut jamaah ilegal,” katanya menambahkan.
Sumber: http://www.republika.co.id