Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam telah mengingatkan manusia akan bahaya khamr (minuman keras). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Wa`il al-Hadhrami,

أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِىَّ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْخَمْرِ فَنَهَا أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا . فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ »

Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam tentang khamr, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarangnya untuk membuatnya atau beliau membenci hal itu. Thariq pun berkata, “Sesungguhnya saya membuatnya hanyalah untuk digunakan sebagai obat”. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, akan tetapi penyakit”. (HR. Muslim)

Pada masa ini, data statistik kesehatan dunia menyatakan bahwa sebab-sebab kematian yang lahir akibat menkomsumsi khamr menempati posisi pertama pada banyak negeri di dunia. dr. Obri Louis menyatakan bahwa alkohol adalah racun tunggal yang diperkenankan beredar di dunia. Dikuatkan oleh dr. Brather dan rekan-rekannya, bahwa menkonsumsi satu gelas khamr dapat menyebabkan kematian sebagian sel otak.

Ilmu pengetahuan modern menetapkan bahwa khamr berpengaruh terhadap alat pencernaan, sel syaraf, seks, serta berpengaruh terhadap keturunan. Dia juga memiliki pengaruh terhadap hati. Adapun limpa, maka merupakan korban utama khamr. Lebih dari 200 ribu orang, setiap tahunnya mati di Inggris disebabkan oleh khamr.