Apa hukum keikutsertaan dalam perlombaan-perlombaan ilmiah atau pengetahuan umum. Ketika ikut serta lomba tersebut, hadiahnya bernilai jutaan Rupiah ?

Jawaban:

Boleh bilamana dalam hal penyelesaian (pemecahan) terhadap masalah-masalah ilmiah yang terkait dengan aqidah, fiqh dan tafsir serta tidak terdapat di dalamnya promosi untuk majalah-majalah atau menyia-nyiakan waktu. Tidak apa-apa menerima hadiah tersebut dalam kondisi seperti ini. Wallahu a’lam.
Al-Lu’lu’ul Makin, Hal.213,214.