Bagaimana hukum memakai anting atau rantai pada hidung sebagai hiasan?

Jawaban:
Diperbolehkan bagi wanita memakai perhiasan menurut adat kebiasaan di dalam memakainya, meskipun hal itu dipakai hingga melubangi sebagian anggota tubuhnya, misalnya memakai anting pada telinga. Karena itu, memakai rantai pada hidung juga diperbolehkan, sebagaimana halnya diperbolehkan melubangi hidung onta dan mengikatnya dengan rantai sebagai tempat me-ngikatkan tali kendali, dan hal itu tidak dipandang sebagai penyiksaan.

Dikutip dari fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, al-Yamamah, 902.