Pertanyaan

Sebagian raqi (yang melakukan ruqyah, penj-) ada yang me-nentukan beberapa ayat untuk penyakit-penyakit tertentu, serta mengulanginya dengan jumlah tertentu, serta tidak ada keyakinan mereka bahwa jumlah adalah penyebab kesembuhan. Bagaimana hukum penentuan ini? dan apa hukum mengulang-ngulangi?

Jawaban

Tidak disangsikan lagi, sesungguhnya al-Qur`an adalah pe-nawar (obat), sebagaimana yang dikabarkan Allah SWT dengan firmanNya,
Katakanlah, “Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (Fushshilat :44).
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus :57).

Adapun firman-Nya,
“Dan Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’ :82).

Maka, banyak ulama yang berpendapat bahwa (min) bukan li at-tab’idh (menunjukkan makna sebagian, pent.), namun untuk menjelaskan jins, maksudnya jenis al-Qur`an. Ditambah lagi se-sungguhnya di dalam al-Qur`an ada beberapa ayat yang memiliki keistimewaan dalam pengobatan dengannya, memiliki pengaruh terhadap yang diruqyah, dan di antaranya adalah surah al-Fatihah.

Dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri, sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada orang yang meruqyah dengannya,

وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ

“Tahukah anda, sesungguhnya ia (surat al-Fatihah) adalah ruqyah.” (HR. Al-Bukhari, kitab ath-Thibb (5736); Muslim, kitab as-Salam, ( 2201)

Telah datang (riwayat) keutamaan ayat-ayat tertentu, seperti ayat kursi, dua surat mu’awwidzatain (al-‘Alaq dan an-Nas). Nabi SAW telah bersabda,

مَا تَعَوَّذَ النَّاسُ بِأَفْضَلَ مِنْهُمُا

“Manusia tidak pernah berlindung dengan yang lebih utama dari keduanya.” ( HR. An-Nasa`i kitab al-Isti’dzan (5429, 5430, 5431))

Demikian pula surah al-Ikhlash dan dua ayat di akhir surah al-Baqarah. Adapun mengulanginya sebanyak tiga kali atau seumpamanya maka dibolehkan; karena sesungguhnya membaca itu bermanfaat, sama saja diulang-ulangi atau sekali saja, namun diulang-ulangi dan diperbanyak lebih kuat pengaruhnya.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani)