Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat)”
“Sisi pengkhususan terlarangnya kemaksiatan pada bulan-bulan ini adalah bahwa Allah menjadikan bulan-bulan tesebut sebagai waktu-waktu (yang ditentukan) untuk melakukan ibadah.
Maka, meski pun seseorang sedang tidak tersibukkan dengan ibadah pada bulan-bulan tersebut, maka hendaknya ia tidak tersibukan dengan kemaksiatan-kemaksiatan.
Terlarangnya melakukan kemaksiatan pada bulan-bulan tersebut tidaklah berkonsekwensi bahwa kemaksiatan-kemaksiatan itu yang dilakukan di selain bulan-bulan tersebut tidaklah terlarang.
Tetapi, yang dimaksudkan adalah bahwa kemaksiatan yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut adalah lebih besar (tingkat pelarangannya, keharamannya, dan dosanya) dan bahwa amal shaleh yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih banyak pahalanya.
Semisal dengan ayat ini adalah firman-Nya,
وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Dan janganlah (pula) berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.” (al-Baqarah : 197)
Karena sesungguhnya kefasikan/kemaksiatan itu terlarang saat dalam melakukan ibadah haji dan saat-saat yang lainnya.”
(Muhammad ath-Thahir at-Tunisiy, at-Tahrir wa at-Tanwir Min at-Tafsir, 10/186)



