Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِّيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Oleh setan) dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (at-Taubah : 37)

***

an-Nasi-u, menurut orang-orang Arab  adalah pengunduran, di mana mereka menjadikannya untuk bulan haram, maka mereka menjadikannya halal, dan mereka mengharamkan satu bulan lainnya dari bulan-bulan halal sebagai gantinya pada tahunnya.” (at-Tahrir wa at-Tanwir, 10/189)

Alangkah buruknya tindakan mereka ini, dan alangkah beratnya kejahatan mereka ini; oleh karena itu, haruslah seorang mukmin berhenti pada batasan-batasan Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-. mentaati perintah-perintah-Nya, sangat waspada jangan sampai mengikuti hawa nafsunya. Atau, jangan sampai merekayasa perintah-perintah-Nya, syariat-syariat-Nya, dan ketentuan hukum-hukum-Nya, seperti tindakan mereka orang-orang yang bodoh ini.

(Muhammad al-Khauliy, Al-Asyhur al-Hurum ; Makanatuha Wa Khasha-ishuha Fi al-Qur’an al-Karim)