Dulu, para sahabat Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-kala bulan Sya’ban telah muncul, mereka semakin mencurahkan perhatian diri kepada mushafmushaf, mereka membacanya, mereka pun mengambil zakat harta mereka, mereka membagikannya kepada orang-orang lemah dan orang-orang miskin agar mereka kuat nantinya berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan, kaum Muslimin, mereka memanggil budak-budak yang mereka miliki, memperingan beban-beban mereka pada bulan Ramadhan. Para penguasa memanggil para tahanan, lalu siapa di antara mereka (para tahanan tersebut) yang berhak mendapatkan hukuman maka para penguasa itu pun menegakkan hukuman atas mereka. Jika mereka tidak berhak dihukum, maka mereka pun dilepaskan.

(Ibnu Hajar, Fathul Baariy, 13/311)