Usamah bin Zaed رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata,
‘Aku pernah bertanya (kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) :”Wahai Rasulullah ! Aku belum pernah melihat Anda berpuasa pada suatu bulan sebagaimana yang Anda lalukan pada bulan Sya’ban ? (Yakni, mengapa Anda melakukan hal tersebut ?)
Jawab beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
”Itu adalah bulan yang manusia melalaikannya, yang berada di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dan Sya’ban adalah bulan di mana amal-amal itu diangkat kepada Rabb semesta alam. Maka, aku suka amalku diangkat saat aku tengah berpuasa.” (HR. an-Nasai)
Sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ
“Itu adalah bulan yang manusia melalaikannya, yang berada di antara bulan Rajab dan Ramadhan.”
Di dalamnya terdapat sebuah isyarat yang lembut, bahwa hendaknya memakmurkan waktu-waktu di mana banyak orang lalai dengan ketaatan, dan bahwa hal tersebut termasuk perkara yang dicintai Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan diridhai-Nya.’
Dan oleh karena itu, dulu, sebagian salaf menganjurkan untuk banyak melakukan ketaatan yang bersifat sunnah di waktu antara shalat Maghrib dan Shalat Isya. Dan, mereka mengatakan, ‘Waktu itu merupakan waktu di mana banyak orang lalai.’
Dan shalat malam yang dilakukan pada sepertiga malam terakir lebih utama karena kebanyakan manusia pada saat tersebut lalai dari berdzikir (mengingat dan menyebut Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى), dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda,
أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ اْلآخِرِ فَإِنْ اِسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُوْنَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ
“Keadaan terdekat Rabb dari seorang hamba adalah pada tengah malam yang terakhir. Karena itu, jika engkau mampu termasuk golongan orang-orang yang mengingat Allah pada saat itu, maka lakukanlah !” [HR. at-Tirmidzi 3579 dan an-Nasai 572]
Dan oleh karena ini (pula), disukai untuk melakukan dzikrullah (mengingat dan menyebut Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى) di tempat-tempat yang banyak terjadi di dalamnya hal-hal yang tidak berguna dan gaduh dan sedikit orang-orang yang berdzikir. Seperti di pasar-pasar dan majlis-majlis permainan. [Latha-if Ma’arif, Ibnu Rajab, hal. 131]
(Muhammad Shaleh al-Munajjid, 32 Faidatan Fi Syahri Sya’ban, hal. 7-8)



