Soal :

Seorang penanya mengatakan : “Ada seorang wanita yang selalu saja  mengalami keguguran saat ia mengandung. Lantas, ada seseorang yang menyebutkan agar dibuatkan untuk wanita tersebut jimat dari al-Qur’an, boleh jadi akan memberikan manfaat. Sedangkan, wanita tersebut merasa ragu antara melakukannya ataukah tidak melakukannya.

Pertanyaannya, “Apa hukumnya dalam hal tersebut.?”

Jawab :

Beliau رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى menjawab, “Jimat-jimat yang berasal dari al-Qur’an yang dikalungkan ke leher, dalam hal ini diperselisihkan oleh kalangan salaf (para ulama terdahulu) dan khalaf (para ulama belakangan).

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٞ وَرَحۡمَةٞ لِّلۡمُؤۡمِنِينَ

“Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin.” (al-Isra : 82)

Dan mereka mengatakan, “Sesungguhnya percobaan apa pun yang menjadikan munculnya kesembuhan di dalamnya di mana hal itu berasal dari al-Qur’an al-Karim, maka hal itu masuk dalam keumuman ayat tersebut.

Dan, di antara mereka juga ada yang berpendapat, bahwa sesungguhnya pembuatan jimat-jimat itu terlarang, baik jimat-jimat tersebut terbuat dari ayat-ayat al-Qur’an atau pun jimat-jimat tersebut terbuat dari selain al-Qur’an.

Jadi, persoalan ini merupakan persoalan yang diperselihihkan oleh para ulama. Semoga Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى merahmati mereka semuanya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 109, soal : 80.