Pertanyaan:

Apakah hukum membeli valuta (mata uang) dan menjualnya ketika nilai tukarnya naik? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut dengan Sharf (Change/penukaran) dan sharf ini harus ada at-Taqabudh (barang masih dipegang) saat di majlis akad. Bila at-Taqabudh ini telah terjadi di majlis akad maka hal tersebut tidak apa-apa hukumnya. Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dolar Amerika, maka hal ini tidak apa-apa sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

Sedangkan bila tanpa at-Taqabudh, maka hal itu tidak shah dan termasuk ke dalam riba Nasi`ah.

(Kitab ad-Da’wah, edisi 5, dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid 2, hal. 40)