Pertanyaan No.2010, Tertanggal 24-11-1401 H, intinya:

Apakah boleh berdagang mata uang (valuta) di pasar gelap sekalipun undang-undang negara melarang hal itu?

Jawaban:

Boleh hukumnya membeli mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya yang bukan sejenis sekalipun nilai tukarnya berbeda asalkan dilakukan secara langsung (dari tangan ke tangan). Artinya, adanya penyimpangan terhadap undang-undang wadh’iy (hukum positif) tidak mencegah kebolehan hal itu.

Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da`imah, jilid 2, hal. 15.