Pertanyaan:

Saya minta anda memberikan fatwa terhadap sebuah jama’ah yang mengadakan pengajian di masjid, berdzikir kepada Allah dan RasulNya tetapi di dalam dzikir mereka tersebut terdapat sebagian hal yang menafikan tauhid, seperti ucapan mereka dengan satu suara (koor), “Raihlah tanganku (tolonglah aku) wahai Rasulullah.” Mereka mengulang-ulangi itu dan dipimpin oleh salah seorang di antara mereka sembari mengucapkan, “Wahai kunci bagi perbendaharaan-perbendaharaan Allah, wahai Ka’bah tempat tampaknya Allah, wahai arasy tempat beristiwa’nya Allah, wahai kursy tempat mendekatnya Allah, perkenankanlah hajat kami wahai Rasulullah, engkaulah tujuan wahai kekasih Allah, engkau, engkaulah wahai Rasulullah”, dan sebagainya dari ucapan sejenis ini yang penuh dengan kesyirikan.

Jawaban:

Pertama, sesungguhnya berdzikir kepada Allah secara jamaah dengan satu suara (koor) ala kaum sufi adalah perbuatan bid’ah padahal telah terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan kami ini (dien ini) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak.[1]

Kedua, Sesungguhnya memohon (berdoa) kepada selain Allah dan beristighatsah dengannya agar dilepaskan dari suatu bencana atau kegundahan adalah perbuatan syirik akbar yang tidak boleh dilakukan karena doa dan istighatsah merupakan ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah semata. Jadi, mengalihkannya kepada selain-Nya adalah syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari dien al-Islam, na’udzu billahi min dzalik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam beberapa ayat:

(106)وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

(107)وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Yunus: 106-107).

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Ma-ka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Al-Jinn: 18).

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (Al-Mukminun: 117).

Dan ayat-ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengalihkan ibadah hanya kepada Allah semata.

Juga terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللّٰهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللّٰهِ.

Bila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila kamu minta tolong, maka minta tolonglah kepada Allah.[2]

Kumpulan Fatwa Lajnah Da’imah, hal. 78.

[1]     Shahih al-Bukhari, Kitab ash-Shulh, no. 3697; Sahih Muslim, Kitab al-Aqdhiyah, no. 1718.

[2]     Musnad Imam Ahmad, no. 2699, 2763, 2804, analisa Syaikh. Ahmad Syakir; Sunan at-Tirmidzi, Kitab Shifah al-Qiyamah, no. 2518.