nikah2JAKARTA– Kementerian Agama akan menggratiskan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan begitu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai sebesar Rp30 ribu akan dihapus.

“Pak Menteri setuju dihapuskan. Jadi ini adalah goodwill dari pemerintah untuk masyarakat,” kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3), seperti dilansir Viva News.

Selain itu, kata Jasin, kebijakan pembebasan bea nikah ini merupakan upaya preventif Kemenag untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi terhadap penghulu. “Sehingga nanti kalau itu diberlakukan maka amplop-amplop, tanda terima kasih itu dilarang adanya,” ujar Jasin.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga akan mengatur pendapatan resmi yang diterima oleh penghulu dan Kepala KUA atas pencatatan akta nikah. Menurut Jasin, masing-masing penghulu akan mendapatkan tunjangan yang besarannya berdasarkan empat kategori biaya nikah sebagaimana dalam PP 47 tahun 2004.

“Tunjangan transportasi lokal hanya Rp. 110 ribu dan tunjangan profesi untuk penghulunya. Jadi nanti tidak ada untuk minta tambahan karena quote in quote kita nilai sudah cukup usulannya (tunjangan) Rp1 juta ditambah menjadi Rp5 juta,” kata Jasin.

[Sumber: www.gemaislam.com]