Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami rahimahullah berkata:”Dan batasannya –batasan bid’ah yang membuat pelakunya kafir- adalah orang yang mengingkari perkara yang sudah disepakati (ijma’) oleh para Ulama, atau sesuatu yang sudah mutawatir dari perkara syari’at, diketahui secara mendasar dalam agama, karena hal tersebut adalah bentuk mendustakan terhadap Kitabullah dan dengan apa yang dibawa oleh Rasul-rasul-Nya.” (A’lamus Sunnah al-Mansyuurah)