fatJika melihat dari judul diatas, maka seharusnya artikel ini dimuat pada rubric fatwa. Akan tetapi tidak demikian adanya, dengan alasan yang bisa anda ketahui setelah anda membaca artikel ini.

Kemarin ketika aku mencari fatwa MUI terbaru, maka aku temukan sebuah artikel yang sangat mengagetkanku. Artikel itu berjudul Fatwa MUI: Haram Menikah dengan Gadis Sekantor.

Pertama-tama aku mengira bahwa MUI terlalu gegabah dan ceroboh dengan mengeluarkan fatwa yang demikian. “Apakah ada dalilnya dari Al-Qur an atau As-Sunnah tentang haramnya hal itu?” ucapku.

Namun setelah aku membaca artikel tersebut dengan seksama, aku terkesima dengan dalil yang mereka gunakan, yang mana dalil itu didukung dengan Al-Qur an dan As-Sunnah,  dalil yang kokoh dan tidak terbantahkan.

Setelah aku puas dengan dalil yang dipaparkan, maka sambil tersenyum aku memanggil salah seorang Ustad untuk meminta pendapat beliau tentang hal itu.

Melihat Judul yang tertera di halaman atas: MUI: Haram Menikah dengan Gadis Sekantor, beliau langsung mengingkari hal tersebut. Beliau mengatakan: “Apa alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti ini?

“Alasan dan dalil yang mereka gunakan ada di dalam artikel di bawahnya”, jawabku.

Karena penasaran, beliau yang tadinya berdiri, segera duduk di kursi yang tepat berada disampingku. Mulailah beliau membaca artikel tersebut dengan cepat. Sehingga sampailah beliau pada dalil yang digunakan oleh MUI tersebut. Beliau kaget dan tersenyum, dengan sedikit komentar beliaupun pergi.

Dalil yang mereka gunakan pada masalah “Haram Menikah dengan Gadis Sekantor” adalah: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya……jangan serius..serius amat laaahh……