وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Artinya: …dan tidak boleh bagi seorang wanita (istri) memberi izin (kepada orang lain) masuk ke rumah (suaminya) kecuali dengan izinnya.

(Muttafaq alaih)