Saudara Sepersusuan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ) متفق عليه

”Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan kekerabatan yang disebabkan karena nasab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penelitian ilmiah yang dilakukan baru-baru ini membuktikan (menetapkan) adanya materi-materi tertentu pada ASI (air susu ibu), yang jika dikonsumsi akan mengakibatkan pembentukan antibodi (imunitas) dalam tubuh bayi yang menyusu setelah tiga sampai lima kali susuan. Ini adalah jumlah susuan yang dibutuhkan untuk pembentukan antibodi dalam tubuh manusia, bahkan pada hewan percobaan yang baru lahir dan yang perkembangan sistem imunitasnya (kekebalan tubuhnya) belum sempurna.

Ketika si bayi tersebut menyusu maka ia akan mendapatkan beberapa ciri genetik khusus untuk kekebalan dari susu yang diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian itu menjadikan kesamaan pada sifat-sifat genetik dengan saudara laki-laki atau saudara perempuan sepersusuannya. Dan telah ditemukan bahwasanya materi-materi kekebalan tubuh (antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada saudara laki-laki ketika mereka menikah dengan saudara perempuan sepersusuannya.

Dari sini, kita menemukan hikmah yang terkandung dalam hadits yang mulia di atas tentang haramnya (dilarangnya) menikah dengan saudara-saudara seperusuan, dan yang membatasi jumlah susuan (yang menyebabkan pengharaman) pada lima kali susuan.

(Sumber: الإعجاز العلمي في الإسلام السنة النبوية, Oleh Muhammad Kamil ‘Abdushshamad dari http://www.eajaz.com/ agaz%20snaah/threem.htm.  Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)