zakatPertanyaan

Seseorang mempunyai anak atau ibu, atau saudara perempuan yang mereka adalah termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan dalam hal nafkah, kemudian dia ingin mengeluarkan zakat kepada mereka, dan anda (Syaikh) telah mengatakan bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan dalam hal nafkah, maka siapa sajakah orang-orang yang wajib untuk dinafkahi?

Jawaban:

Semua orang yang wajib untuk dinafkahi, maka tidak boleh menafkahi mereka dengan harta zakat. Adapun jika zakat tersebut digunakan untuk membayar utang (mereka) maka hal itu tidak mengapa. Jika seandainya ayah anda mempunyai utang, dan engkau ingin membayar utang tersebut dengan zakat hartamu, yang mana ayah anda tidak mampu membayar utangnya, maka hal itu tidak mengapa. Demikian juga (jika hal tersebut terjadi pada) ibu , atau anak anda. Adapun jika engkau memberikan zakat hartamu kepada mereka sebagai nafkah, maka hal itu tidak boleh, karena dengan hal itu engkaulah yang mempergunakan harta zakat tersebut, sedangkan nafkah adalah wajib kepada kedua orang tua, ayah maupun ibu, dan kepada anak-anak putra maupun putri, dan setiap orang yang mana jika mereka meninggal dunia kemudian engkau mewarisi harta warisan mereka , maka wajib bagi anda untuk menafkahi mereka, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

“…Dan warispun berkewajiban demikian.”(QS.Al-Baqarah: 233)

Allah mewajibkan kepada waris (membayar) upah susuan, karena penyusuan seperti nafkah…

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin: juz 1, hal 37, lihat Maktabah Syamilah ]