Pertanyaan:

Apakah menutup kepala dengan peci atau sejenis di dalam shalat termasuk sunnah?

Jawaban:

Alhamdulillah, Allah Subhana wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (QS. 7:31)

Jika memakai penutup kepala termasuk perhiasan menurut adat dan kebiasaan daerah setempat maka dianjurkan memakainya. Jika tidak maka tidaklah dianjurkan memakainya. Wallahu a’lam. (Oleh: Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid)

[Sumber: Islam Tanya & Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]