uanPertanyaan: 

Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kurban pada hari ‘Iedul Adha, yang mana harga kurban tersebut belum dibayar (berhutang), akan dibayar beberapa waktu setelahnya? Jazakumullah khairan”

Jawaban: 

Boleh menyembelih hewan kurban yang terlambat pembayarannya dari waktu penyembelihan.

Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta para shahabat beliau.

[Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyah]