Pertanyaan:

Seringkali kita mendengar istilah-istilah, seperti teror, ekstrim dan yang membicarakannya pun orang-orang yang tidak jelas. Maka apa standar yang benar untuk itu. Maksudnya, apa arti yang benar dari istilah-istilah tersebut. Atau dengan makna lain, kapan seseorang disebut teroris atau ekstrim?”

Jawaban:

“Ekstrimisme adalah berpegang kepada rukhshah yang tidak ada alasannya dan tidak pula ada dalilnya. Sedangkan Terorisme adalah menganiaya orang lain dalam bentuk siksaan, atau pembunuhan dengan tidak benar dan tanpa dasar dalil, melainkan berdasarkan kebodohan dan dangkalnya pemahaman. Mereka adalah teroris yang membunuh manusia dengan tidak haq dan tanpa ada alasan syar’i. Mereka mengobrak-abrik rasa aman manusia dan menimbulkan berbagai permasalahan antar masyarakat dan antara negara. Merekalah teroris.

Adapun orang yang mengajak kepada yang ma’ruf atau mencegah kemungkaran menurut kemampuannya, maka itu bukan tindakan teror. Melainkan, ia mengajak kepada yang ma’ruf sesuai kemampuannya pada keluarganya, pada anak-anaknya dengan tangan dalam lingkup kekuasaannya, karena keberadaannya sebagai amir (kepala), atau sebagai ketua lembaga, atau sebagai pegawai yang diperintah, yang diserahi tugas menurut yang diperintahkan kepadanya, dan menurut wewenang yang diberikan kepadanya.

Dan bagi orang yang tidak mampu mengingkari dengan lisannya, wahai hamba Allah, maka takutlah kepada Allah, itu tidak boleh … itu wajib atasmu, dengan perkataan yang santun dan cara yang baik,

sebagaimana firman AllahTa’ala,

اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125).

Dan Dia berfirman,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran: 159).

Lalu, jika tidak mampu maka ia mengingkarinya dengan hati, membenci dengan hatinya dan tidak mengkafirkan kemungkaran.

Orang-orang yang membunuh dan menyiksa manusia tanpa ada alasan syar’i, mereka adalah teroris, mereka adalah kaum pembuat kerusakan yang mengacaukan keamanan, dan merusak tatanan masyarakat.

Namun, jangan (seseorang) mengingkari dengan tangan (kekuatan)nya kalau ia tidak mempunyai wewenang yang diberikan oleh pemerintah. Jika tidak, maka hendaknya ia mengadukan permasalahan kepada aparat berwajib. Apabila melihat kemungkaran, sedangkan dia tidak mempunyai kekuasaan (wewenang), maka hendaklah dia mengangkat permasalahan kepada aparat pemerintah. Namun tetap memberikan nasihat dengan perkataan dan berdakwah kepada Allah, memberikan motivasi dan ancaman.
Adapun hal-hal yang terjadi di lingkungan keluarganya, seperti bersama istrinya, anak-anaknya dan siapa saja yang berada di bawah kekuasaannya, maka tidak mengapa kalau ia merubah dengan tangan atau lainnya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Semoga Allah membimbing kita semua. ”

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]