Pertanyaan:

Di kalangan para pemuda tersebar fatwa yang membenarkan pembunuhan terhadap para aparat keamanan, dan (karena mereka) dianggap sebagai orang-orang murtad. Maka kami berharap Syaikh menjelaskan hukum syariat dalam masalah ini, dan juga akibat yang timbul akibat tindak kejahatan yang sangat berbahaya tersebut terhadap negara ini dan keamanannya?”

Jawab:

Ini adalah kebatilan, kedustaan dan perbuatan dusta terhadap Allah. Statemen seperti itu tidak akan pernah keluar dari hati yang masih mempunyai iman. Sesungguhnya para aparat keamanan itu adalah orang-orang muslim yang menyandang tugas besar lagi berat untuk menjaga keamanan. Memberi mereka semangat, membantu mereka dan bekerjasama dengan mereka itulah yang harus kita lakukan. Saya tidak menduga kalau ada seorang muslim mengeluarkan fatwa dalam masalah ini, seorang yang di dalam hatinya masih ada iman, tidak mungkin akan keluar darinya fatwa seperti itu. Itu sebenarnya bersumber dari hati yang sakit, atau dari orang jahil kuadrat yang tidak bisa membenakan antara yang haq dengan yang batil. Yang menjadi prinsip dasar adalah kesucian (kehormatan) darah (jiwa) kaum muslimin, sebagaimana Allah firmankan,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, Kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93).

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada Hari Kiamat, dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Furqan: 68-70).

Aparat keamanan itu adalah orang-orang yang selalu berada di dalam jihad, berjaga-jaga pada posisi yang di khawatirkan. Maka setiap orang muslim hendaknya memberi mereka pertolongan, berupaya untuk menguatkan mereka dan memberikan dukungan. Seorang muslim hendaknya memohon kepada Allah keteguhan beragama dan membimbing segenap aparatur negara kepada apa saja yang mengandung kebaikan dan kesalihan. Sesungguhnya apabila keamanan sudah kacau, na’udzubillah, maka sia-sialah semua kemaslahatan bangsa. Rasa aman itu merupakan nikmat Allah yang paling besar atas hambaNya, sedangkan para aparat keamanan adalah orang-orang yang mengupayakan penjagaan sisi (keamanan) ini. Maka, apabila seorang muslim melihat adanya kekuatan dan kemampuan maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat tersebut. Dan orang yang membicarakan perkara-perkara ini adalah orang jahil kuadrat, atau di dalam hatinya bersarang penyakit, na’udzubillah, dengki terhadap Islam dan para pemeluknya, ia menginginkan kalau di dalam tubuh kaum muslimin itu terjadi petaka dan bencana, ia suka memecah belah kesatuan mereka. Ini adalah ciri kemunafikan. Na’udzubillah.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]