Riyadh, Kementrian Dalam Negeri pada hari ini (13 Sya’ban 1433 H bertepatan dengan 3 Juli 2012 M) mengeluarkan penjelasan seputar masalah implementasi hukuman mati sebagai bentuk ta’zir dalam salah satu kasus kriminal, sebagaimana teksnya sebagai berikut:

Penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri:

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Ma-idah : 33 )

Nashir bin Sarii’ bin Nashir ad-Dausariy –berkebangsaan Saudi Arabia- melakukan penculikan terhadapat seseorang dan melakukan perbuatan keji terhadap orang tersebut secara paksa. Atas karunia Allah, para petugas keamanan berhasil menangkap sang pelaku dan mengungkap latar belakang peristiwa tersebut setelah mengintrograsinya, ia pun tertuduh telah melakukan kejahatan.

Setelah dibawa ke pengadilan umum, keluarlah dokumen sya’ri yang memutuskan validnya tuduhan yang dilontarkan kepadanya tersebut secara syar’i, dan dijatuhi hukuman bunuh sebagai bentuk ta’zir. Ketetapan tersebut dilegalisasi oleh Mahkamah Isti’naf (Pengadilan Banding) dan Mahkamah al ‘Ulya (Pengadilan Tinggi). Maka keluarlah perintah yang mengharuskan implementasi sesuatu yang telah ditetapkan secara syar’i, dan benar-benar hal tersebut diberlakukan terhadap pelaku kejahatan yang tersebut dalam surat keputusan tersebut.

Usailah implementasi hukuman mati sebagai ta’zir terhadap sang pelaku Nashir bin Sarii’ ad Dausariy pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 13/8/1433 H di daerah Riyadh.

Kementerian Dalam Negeri tatkala mengiklankan hal tersebut dalam rangka menyakinkan kepada seluruh komponen masyarakat akan kesungguhan Pemerintah Khadim al-Haramain asy-Syarifainsemoga Allah menjaganya– dalam mengupayakan keamanan dan pemberlakukan keadilan serta melaksanakan hukum-hukum Allah pada siapa saja yang mengacaukan keamanan masyarakat yang hidup dalam kondisi aman dan berusaha mengalirkan darah mereka. Pada waktu yang bersamaan, memperingatkan kepada siapa saja yang akan melakukan perbuatan seperti itu, bahwa hukuman syar’i adalah tempat kembalinya. Dan Allahlah Dzat yang Memberi Petunjuk ke jalan yang lurus.

Pelaksanaan hukuman mati ta’zir ini menunjukkan komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam menegakkan syari’at dan menerapkan hukum pada siapapun tanpa pandang bulu. (red)

_____________

(1) Ta’zir di dalam syariat maksudnya adalah memberi pelajaran bagi orang yang melakukan maksiat sementara hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna dan tidak ada kafarah (tebusan) terhadap pelanggaran (maksiat) yang dilakukannya (red).

(2) Maksudnya ialah memotong tangan kanan dan kaki kiri dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan (red).

[Sumber: http://www.lojainiat.com/c-82818]